Tragedi Kesehatan: Anak 12 Tahun Meninggal karena Penolakan Rawat Inap

Tragedi Kesehatan: Anak 12 Tahun Meninggal karena Penolakan Rawat Inap

shelifestyle.id – Seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia setelah mengalami penolakan untuk menjalani rawat inap di RSUD, sebuah kejadian yang menarik perhatian publik mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kejadian yang terjadi di RSUD Embung Fatimah ini menyentuh isu kritis terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait hak peserta JKN dalam mendapatkan layanan gawat darurat, menegaskan bahwa layanan medis seharusnya diberikan tanpa memandang status kepesertaan dalam situasi darurat.

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis ini terjadi pada 15 Juni 2025. Anak berinisial AOK mengalami kondisi darurat namun tidak diterima di RSUD Embung Fatimah karena status kepesertaannya di program JKN.

Penolakan tersebut berakhir dengan kematian anak tersebut, yang memicu diskusi di media sosial tentang kewajiban rumah sakit dalam situasi darurat.

Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas peristiwa ini. ‘Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi,’ ujarnya.

Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan menekankan bahwa semua peserta JKN berhak mendapatkan penanganan di unit gawat darurat dari rumah sakit terdekat, tanpa melihat apakah rumah sakit tersebut memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

‘Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,’ jelas Harry.

Dalam kondisi gawat darurat, tenaga medis berwenang untuk menilai kondisi pasien, dan penilaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dokter sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan

Harry menjelaskan bahwa penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Setiap pasien yang datang ke unit gawat darurat wajib mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis yang profesional.

BACA JUGA:  Meningkatnya Minat Terhadap Project Volunteer Lokal di Indonesia

‘Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,’ tegasnya.

Dia juga menyoroti pentingnya pemahaman peserta JKN tentang hak dan kewajiban mereka untuk memanfaatkan layanan kesehatan dengan baik. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *