shelifestyle.id – Nama Misri Puspita Sari mendadak mencuat seiring dengan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, yang kini membawa konsekuensi hukum serius bagi dirinya.
Dari sekadar pendamping liburan, Misri dituduh lalai hingga menyebabkan kematian, merusak citra masa depannya akibat sebuah keputusan untuk berlibur.
Profil dan Motivasi Misri Puspita Sari
Misri Puspita Sari, 24 tahun, berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat tragedi terjadi, ia berada di Bali ketika mendapat tawaran berlibur ke Gili Trawangan.
Sebagai sosok yang bukan publik dan tanpa catatan kriminal, kehidupan Misri berubah drastis ketika ia diajak oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama melalui media sosial.
Yogi menawarkan Misri Rp10 juta untuk menemaninya berlibur, sebuah tawaran yang terlihat menggoda tanpa menyadari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Kronologi Kejadian di Gili Trawangan
Setelah tiba di Lombok pada 16 April 2025, Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi dan mereka berkumpul di sebuah vila. Di sana, ia tidak menyadari bahwa suasana liburan akan berubah menjadi tragedi.
Dalam lingkungan yang penuh dengan narkotika, alkohol, dan obat penenang, situasi menjadi tidak terkendali saat Misri melihat Nurhadi mendekati saksi perempuan lainnya.
Ketika Misri memotret Nurhadi sendirian di kolam dan kemudian masuk ke dalam kamar, dia tidak tahu bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, ia akan menemukan Brigadir Nurhadi tergeletak tak bernyawa di dasar kolam.
Status Hukum Misri dan Respons Tim Hukum
Kejadian tersebut mengakibatkan Misri panik dan kini terjerat dalam surat ketetapan yang menjadikannya tersangka, dianggap lalai hingga menyebabkan kematian.
Ditemani oleh tim penasihat hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, pengacara Misri berargumen bahwa statusnya berlebihan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Mereka menegaskan bahwa Misri hanyalah seorang warga sipil yang diminta menemani, tanpa peran aktif dalam peristiwa yang mengakibatkan jaksa menuduhnya.