Ahmad Dhani Melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polisi

Ahmad Dhani Melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polisi

shelifestyle.id – Ahmad Dhani telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan psikolog Lita Gading ke polisi setelah video viralnya yang mengangkat isu pribadi keluarganya. Masalah ini berawal dari komentar yang mengkhawatirkan tentang dampak psikologis yang mungkin dialami oleh anak-anak mereka.

Kedatangan Dhani dan keluarganya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggapi situasi ini secara hukum, menyoroti sensitifnya isu yang melibatkan perilaku publik.

Awal Mula Kejadian

Masalah ini bermula dari unggahan video oleh psikolog Lita Gading di Instagram. Dalam video tersebut, ia mengungkap hubungan masa lalu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, serta dampak psikologis yang mungkin dihadapi anak mereka, SF.

Lita Gading mengingatkan bahwa konflik publik dapat menyebabkan trauma pada anak, menyatakan, “Justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak sendiri.” Ia juga mengingatkan Mulan Jameela mengenai pentingnya menjaga nama baik sebagai orang tua dan pejabat.

Tanggapan Publik dan Langkah Hukum

Video yang diunggah Lita Gading memicu berbagai reaksi di media sosial, di mana banyak orang mengungkapkan dukungan maupun penolakan. Beberapa akun bahkan melangkah lebih jauh dengan menyebarkan foto dan identitas anak Dhani, memperburuk situasi yang mungkin sudah membuat keluarga Dhani merasa terancam.

Sebagai respon, Dhani dan Mulan memutuskan untuk mengadu ke KPAI pada tanggal 9 Juli 2025. Langkah ini menunjukkan bahwa mereka bersungguh-sungguh dalam menangani isu ini dan siap untuk berjuang demi perlindungan anak mereka.

Proses Pelaporan

Di tengah ketegangan ini, Al Ghazali, putra Dhani, menunjukkan emosi yang memuncak dan ingin segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Namun, karena masih di bawah pengampuan, akhirnya Dhani yang melanjutkan pelaporan atas nama keluarganya.

BACA JUGA:  Tanda-Tanda Kamu Butuh Jeda dalam Hubungan

Pada tanggal 10 Juli 2025, Dhani dan Al berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan eksploitasi anak dan penyebaran konten negatif di media sosial. Pelaporan ini mengacu pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, di mana pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman minimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *