Aturan Baru Pajak E-Commerce Resmi Berlaku Mulai 2025

Aturan Baru Pajak E-Commerce Resmi Berlaku Mulai 2025

shelifestyle.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menetapkan aturan baru mengenai pemungutan pajak bagi pedagang daring. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 14 Juli 2025 dan melibatkan beberapa platform e-commerce besar di Indonesia.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan mencakup e-commerce sebagai pemungut pajak dari pedagang yang bertransaksi melalui sistem elektronik, termasuk Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.

Kriteria E-Commerce yang Ditunjuk untuk Pungut Pajak

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 37 Tahun 2025, disebutkan bahwa e-commerce yang ditunjuk harus berkedudukan di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Mereka wajib menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan memiliki transaksi dengan nilai tertentu.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4, Menteri Keuangan berwenang mendelegasikan pemilihan pihak yang akan memungut pajak ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan compliance dalam pemungutan pajak e-commerce.

Ketentuan Pengenaan PPh Pedagang E-Commerce

Berdasarkan Pasal 5, pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan lewat rekening di Indonesia. Pedagang wajib memberikan informasi NPWP atau NIK beserta alamat korespondensinya.

Bila pedagang dalam negeri mendapatkan pendapatan bruto hingga Rp 500 juta setiap tahun, mereka diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan. Jika pendapatan melebihi angka itu, mereka perlu memberi informasi pada e-commerce dan akan dikenakan pemungutan PPh.

Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pungutan PPh

Pasal 10 dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan transaksi yang tidak dikenakan PPh Pasal 22, termasuk penjualan barang atau jasa oleh pedagang dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta. Selain itu, jasa pengiriman oleh mitra e-commerce juga termasuk dalam pengecualian ini.

BACA JUGA:  Cara Mudah Mengedit Video TikTok Menggunakan Smartphone Terjangkau

Kriteria lainnya mencakup penjualan pulsa, kartu perdana, dan berbagai transaksi di sektor emas dan properti yang terukur. Meskipun demikian, semua penghasilan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *