Mantan Karyawan Ashanty Ditahan atas Kasus Penggelapan Dana Rp2 Miliar
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi ditahan oleh Polres Tangerang Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Penahanan ini telah berlangsung selama dua hari dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto.
Setelah ditahan, kondisi Ayu di dalam tahanan dinyatakan baik oleh kuasa hukumnya. Stifan Heriyanto menekankan bahwa kliennya akan menghadapi proses hukum ini dengan serius.
Dalam pernyataannya, Stifan juga mengungkapkan bahwa mereka sedang merencanakan langkah hukum untuk menangguhkan penahanan Ayu. Langkah ini menunjukkan komitmen Ayu untuk membela diri dalam proses hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Sebelum ditahan, Ayu melaporkan Ashanty dengan tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal. Ia berharap agar laporan tersebut dapat diproses secara adil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengaduan ini menambah kerumitan kasus, mengingat hubungan yang terjalin antara Ayu dan Ashanty saat bekerja. Dengan situasi ini, kedua belah pihak berada dalam posisi saling mengklaim.
Kasus ini bermula ketika Ayu dilaporkan oleh Ashanty pada 4 Oktober 2025 atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara yang mencapai Rp2 miliar. Penggelapan ini menjadi sorotan karena besaran nilai yang terlibat.
Setelah pengaduan dari Ashanty, ayu juga menghadapi laporan dari Erie Prasetyo, kakak musisi Anji, terkait dugaan pencemaran nama baik pada 7 Oktober 2025. Charge ini semakin menambah ketegangan dalam situasi hukum yang sedang dihadapinya.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: