Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tepis Isu Liburan Bersama Aura Kasih
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya berlibur ke Eropa dengan Aura Kasih. Kabar ini muncul di tengah kabar perceraian yang diajukan oleh istrinya, Atalia Praratya.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Oya menyatakan bahwa berita tersebut hanyalah spekulasi tanpa dasar yang berkembang di media sosial. Ia menambahkan bahwa masyarakat sering terjebak dalam rumor semacam ini.
Dalam keterangannya, Oya Abdul Malik menegaskan bahwa isu mengenai liburan Ridwan Kamil dengan Aura Kasih tidaklah benar. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut hanya merupakan spekulasi di kalangan netizen.
Dalam wawancara yang diunggah di YouTube, Oya berkomentar, "Terkait itu (perjalanan liburan RK dan Aura Kasih), itu tidak benar. Tetapi, buat saya netizen Indonesia ini luar biasa sekali, dan senang yang kayak begitu."
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja
Oya menekankan bahwa gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya tidak berkaitan dengan adanya orang ketiga. Ia mengatakan, "Tidak ada gugatan tersebut karena adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraian ini."
Pernyataan ini juga disetujui oleh Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, yang menegaskan bahwa masalah ini berasal dari dinamika internal keluarga Ridwan Kamil.
Debi Agusfriansa memberikan pandangannya terkait spekulasi yang mengaitkan gugatan cerai dengan isu liburan Ridwan Kamil. Ia menyampaikan, "Perceraian ini murni karena faktor internal keluarga dan kami pastikan tidak ada kaitannya dengan faktor orang ketiga."
Ia pun menambahkan, "Terkait cocoklogi adanya liburan RK dan AK sebagai penyebab gugatan cerai ini tidak benar dan terkait munculnya nama-nama wanita yang muncul itu bukan dari kami."
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viralitas Video Joget anggota DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: