Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Budaya Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul laporan dari Aliansi Pemuda Toraja yang diajukan pada November 2025.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Kedatangan Pandji didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar, sebagai langkah pertama setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja.
Pemeriksaan berlangsung setelah beberapa kali ditunda, di mana Pandji sebelumnya sedang berada di luar negeri. Saat diperiksa, ia menyatakan, "Ini dapat panggilan terkait kasus Toraja."
Proses pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB, di mana Pandji menjawab 48 pertanyaan mengenai video stand up yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Ia menjelaskan, "Empat puluh delapan pertanyaan, seputar materi video stand up Toraja."
Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi
Setelah pemeriksaan, Pandji menyampaikan bahwa ia sudah meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Namun, ia menekankan, "Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan. Sudah ada bisa dilihat publik juga."
Ia menambahkan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan menyatakan, "Tapi ya ini mungkin meluruskan laporan aja kali ya. Jadi saya mengikuti prosesnya aja."
Laporan dari Aliansi Pemuda Toraja menyatakan bahwa materi lelucon Pandji mengandung unsur ujaran kebencian terkait SARA, yang viral di media sosial. Materi tersebut dianggap menghina adat Toraja.
Dalam merespon kritik ini, Pandji melakukan dialog dengan Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Rukka memberikan penjelasan tentang makna dan nilai budaya Toraja, yang membantu Pandji memahami dampak dari leluconnya.
Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: