302 Warga Negara Asing Terima Izin Tinggal Darurat di Bali Akibat Konflik Timur Tengah
Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) telah menerima izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi Bali akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah. Data ini diinformasikan pada Kamis, 5 Maret 2026, oleh pejabat terkait.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran
Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar masing-masing menerbitkan 244 dan 58 izin darurat tersebut. Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menghimbau WNA terdampak untuk segera mengurus administrasi secara langsung.
Proses penerbitan ITKT dimulai pada 2 Maret 2026, di mana pemohon harus membawa dokumen lengkap seperti paspor asli, surat pembatalan penerbangan, serta tiket yang dibatalkan. Izin ini berlaku selama 30 hari namun dapat diperpanjang tergantung pada situasi yang ada.
Haryo Sakti menekankan tujuan dari penerbitan izin ini adalah untuk memberikan kepastian bagi WNA yang terjebak akibat keadaan darurat di negara asal mereka. Selain itu, pemerintah juga memberi keringanan terkait denda bagi WNA yang mengalami overstay pasca pembatalan penerbangan.
Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive
Konflik yang berlangsung di Timur Tengah menyebabkan banyak penerbangan internasional dibatalkan. Hingga 4 Maret 2026, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan ada 35 penerbangan internasional yang dibatalkan, termasuk 20 keberangkatan dan 15 kedatangan.
Ribuan calon penumpang terpaksa gagal terbang, dengan total 5.905 orang yang seharusnya berangkat. Meski demikian, beberapa jalur penerbangan tetap dibuka terbatas, terutama menuju Dubai, Doha, dan Abu Dhabi.
Pihak Imigrasi bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menjamin kelancaran administrasi bagi WNA terdampak. R Haryo Sakti menegaskan pentingnya komunikasi antara WNA dan pihak imigrasi agar prosesnya berjalan lancar.
Regulasi mengenai pencegahan overstay menjadi lebih fleksibel dengan menghapus denda bagi WNA yang terpengaruh oleh situasi darurat ini. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memberikan solusi praktis sambil tetap mempertahankan kewajiban hukum yang ada.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: