Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 13:18 WIB

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Terkait Penyitaan Aset Mewah

Author

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Terkait Penyitaan Aset Mewah

Aktris Sandra Dewi berupaya mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya, termasuk tas-tas mewah dan mobil yang merupakan hadiah dari suaminya, Harvey Moeis.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja

Jaksa menanggapi permohonan tersebut, menegaskan bahwa seluruh proses akan dihormati sesuai dengan keputusan pengadilan.

Permohonan Keberatan Sandra Dewi

Sandra Dewi, yang merupakan istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, telah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset-asetnya.

Keberatan ini diajukan setelah pengadilan memutuskan untuk menyita seluruh aset dari suaminya, termasuk hadiah-hadiah seperti tas dan mobil.

Jaksa Anang Supriatna menjelaskan, "Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," dan menekankan bahwa keberatan ini akan diproses lebih lanjut di persidangan.

Baca juga: Aksi Neofobia di Stasiun Cikini: Pria Melompat ke Atas KRL Viral di Media Sosial

Rincian Aset yang Disita

Sandra Dewi mengklaim bahwa 88 tas mewah yang disita merupakan hasil endorsement dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Sebagai mantan bintang film, ia mengungkapkan, "Saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers," berdasarkan popularitasnya.

Namun, tas-tas mewah ini dianggap sebagai barang bukti dalam perkara suaminya dan dianggap sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Aspek Hukum dan Proses Persidangan

Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Sandra mengajukan bukti adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah, yang dinilai krusial bagi klaimnya atas aset-aset tersebut.

Jaksa menegaskan akan menghadirkan argumen dan bukti yang relevan untuk menghadapi keputusan Sandra Dewi di pengadilan.

Anang Supriatna menambahkan, "Apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," menunjukkan komitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU