Selebgram Lisa Mariana baru-baru ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
Pemeriksaan berlangsung di gedung Awaloedin Djamin pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan suasana yang kondusif dan dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Proses Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.40 siang dan keluar setelah selesai pemeriksaan sekitar pukul 19.26.
Menurut John, pemeriksaan tersebut terdiri dari 44 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pihak Ridwan Kamil.
'Puji Tuhan, hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka buat Lisa Mariana,' John mengekspresikan rasa syukurnya terhadap proses yang berlangsung.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Cyber Bareskrim yang menyambut mereka dengan baik dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk kliennya.
Pernyataan Lisa Mariana atas Pemeriksaan
Lisa Mariana mengungkapkan bahwa ia merasa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global
'Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,' ujar Lisa.
Pernyataan ini menunjukkan rasa syukur serta kepatuhannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Lisa menutup keterangannya dengan, 'Sudah itu saja, terima kasih,' menandakan akhir dari pernyataannya.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal dari pernyataan Lisa bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, yang mengakibatkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan mencapai Rp 105 miliar.
'Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,' tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.
Pada 11 April 2025, laporan resmi terkait kasus ini diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: