Kabar mengejutkan datang dari pasangan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun menjalin bahtera rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan ’17+8′ Usai Dihujat Soal Pilihan Politik
Proses Gugatan Cerai
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin, membenarkan bahwa gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor resmi pada 16 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa proses perceraian sudah berjalan.
Pengadilan Agama Tigaraksa juga meminta Sabrina untuk tidak mempublikasikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. "Ada permohonan untuk tidak dipublish maka kami tidak menyampaikan," ucap Sholahuddin.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Isu Sebelumnya
Sebelum gugatan cerai ini diproses, rumor tentang keretakan rumah tangga mereka sudah mulai beredar sejak akhir September lalu. Perubahan di media sosial yang dilakukan oleh Sabrina membuat banyak pihak berspekulasi tentang keadaan mereka.
Sabrina menghapus nama 'Mrs. Corbuzier' dari bio Instagram serta foto-foto kebersamaan mereka, yang membangkitkan rumor di kalangan penggemar. Meskipun keduanya masih saling mengikuti di media sosial, tidak ada klarifikasi dari Deddy atau Sabrina.
Latar Belakang Pernikahan
Deddy dan Sabrina menikah pada 6 Juni 2022 dalam sebuah upacara sederhana yang dihadiri oleh keluarga dan sahabat dekat. Keduanya kerap membagikan momen kebersamaan mereka di media sosial, yang membuat banyak penggemar mengidolakan hubungan mereka.
Dengan adanya gugatan cerai ini, publik terkejut mengingat gambaran harmonis yang selama ini ditampilkan. Kombinasi antara ketenaran Deddy di dunia hiburan dan popularitas Sabrina seolah menambah kesedihan para penggemar akan berita ini.
Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: