Sidang cerai antara Raisa dan Hamish Daud kembali berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menarik perhatian banyak orang. Kehadiran Raisa yang mendadak, meskipun tengah berduka, menunjukkan keteguhan dan pentingnya proses hukum bagi dirinya.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyatakan bahwa kehadiran kliennya sangat tidak terduga karena ibunda Raisa baru saja berpulang, sehingga jalannya persidangan terpaksa dipercepat. Hal ini membuktikan bahwa meski dalam suasana berkabung, Raisa tetap ingin menghadiri sidang yang memiliki dampak besar dalam hidupnya.
Kehadiran Raisa yang Tak Terduga
Pada tanggal 1 Desember 2025, Raisa tampil di sidang cerai meskipun dalam suasana berkabung. Keberanian dan keteguhan hati Raisa dalam menghadapi proses hukum ini menarik perhatian publik, terlebih situasi emosional yang dihadapinya.
Putra Lubis, kuasa hukum Raisa, mengungkapkan, "Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir." Pernyataan ini menegaskan rasa hormat dan pengertian terhadap keputusan Raisa untuk tetap hadir meskipun sedang berduka.
Kehadiran Raisa berperan penting dalam mempercepat agenda persidangan. Putra Lubis melaporkan kehadirannya kepada Majelis Hakim agar sidang dapat dilanjutkan, menandakan betapa pentingnya penyelesaian kasus ini bagi Raisa.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Ketidakhadiran Hamish Daud
Berbeda dengan Raisa, Hamish Daud kembali tidak hadir dalam sidang ini. Ketidakhadiran Hamish berpotensi memengaruhi keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim.
Putra Lubis menjelaskan, "Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek." Hal ini menunjukkan kekhawatiran yang ada mengenai keputusan yang diambil akibat ketidakarifan Hamish dalam menghadiri sidang.
Meskipun demikian, Putra Lubis menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim. Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan putusan, menunjukkan sikap bijak dalam menangani kasus ini.
Bukti dan Saksi yang Dihadirkan
Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan pengajian bukti yang disiapkan oleh pihak Raisa. Selain bukti tertulis, dua orang saksi dihadirkan untuk memperkuat gugatannya di hadapan Majelis Hakim.
Dua saksi tersebut adalah kakak Raisa, Aldi, dan pengasuhnya, Linda. Putra Lubis menyatakan, "Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi ya. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda." Hal ini menunjukkan dukungan keluarga yang kuat di tengah kesulitan ini.
Raisa juga mengajukan bukti tertulis, termasuk dokumen penting terkait pernikahan dan keberadaan anak mereka. "Buku nikah saja. Buku nikah dan Akta Kelahiran," ujar Raisa, menegaskan pentingnya dokumen-dokumen tersebut dalam proses hukum.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: