Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 19:09 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kewajiban Royalti Ditetapkan pada Penyelenggara Acara

Author

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kewajiban Royalti Ditetapkan pada Penyelenggara Acara

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyentuh isu penting tentang pembayaran royalti yang diperuntukkan bagi musisi di Indonesia.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat

Putusan ini secara tegas menetapkan bahwa penyelenggara acara kini bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial.

Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan yang diharapkan bisa meredakan polemik di kalangan musisi, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH dan Raisa.

Keputusan ini menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti pindah dari pengguna individu ke pihak penyelenggara acara yang mengadakan pertunjukan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Pertimbangan Hukum dari MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar royalti berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.

Frasa 'setiap orang' dianggap dapat menyebabkan multitafsir, yang berpotensi membingungkan baik pelaku usaha maupun pencipta karya.

Implikasi Keputusan MK bagi Penyelenggara Acara

Keputusan ini membawa dampak besar bagi penyelenggara acara yang kini harus mengambil tanggung jawab lebih dalam pembayaran royalti atas karya-karya yang ditampilkan.

MK juga menekankan bahwa meskipun kewajiban royalti beralih ke penyelenggara, izin dari pencipta atau pemegang hak cipta tetap krusial sebelum penggunaan karya secara komersial.

Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU