Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan ujaran kebencian oleh komika Pandji Pragiwaksono kini telah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan ’17+8′ Usai Dihujat Soal Pilihan Politik
Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan bahwa Pandji sudah diperiksa sebagai saksi terlapor pada 2 Februari 2026.
Proses Hukum yang Ditempuh
Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji dilakukan terkait laporan yang berhubungan dengan adat Toraja.
Status kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan, namun jumlah total saksi yang diperiksa tidak dirinci.
Pandji sebelumnya dipanggil oleh Bareskrim Polri setelah laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja mengenai materi stand up komedi yang dianggap kontroversial.
Pemeriksaan dan Pernyataan Komika Pandji
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam dengan total 48 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebutkan bahwa ini adalah pemanggilan pertama setelah dua surat panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi.
Haris menambahkan, 'Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia.'
Tuduhan dan Permohonan Maaf
Laporan terhadap Pandji diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja yang dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, dengan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Prilki mengkritik materi komedi Pandji yang dianggap mengandung unsur rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Toraja.
Kontroversi mengarah pada candaan Pandji mengenai tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang dianggap terlalu mahal dan berdampak pada kondisi sosial ekonomi mereka.
Setelah munculnya kritik tersebut, Pandji mengeluarkan permohonan maaf pada 4 November 2025 dan menyebut Rukka sebagai mediator antara dirinya dan perwakilan masyarakat adat Toraja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: