Polda Metro Jaya telah mengatur pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono untuk memberikan klarifikasi mengenai tayangannya yang berjudul 'Mens Rea'. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Sebanyak enam laporan diterima terkait tayangan tersebut, yang memicu sejumlah reaksi dari masyarakat dan berbagai organisasi, termasuk laporan resmi serta aduan dari publik.
Rincian Laporan yang Diterima
Salah satu laporan paling awal tentang tayangan 'Mens Rea' diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melalui Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada tanggal 8 Januari 2026.
Laporan berikutnya muncul oleh seorang pelapor berinisial BU, yang juga mengajukan aduan masyarakat mengenai konten yang sama. Dua pelapor lainnya, FW dan Rizki, kemudian menyusul untuk resmi melaporkan Pandji dalam konteks yang serupa.
Seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan, turut melaporkan masalah yang sama. Terbaru, pengurus Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, Sudirman, telah mengajukan keberatan terhadap isi tayangan yang mereferensikan ibadah salat.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan mengenai tayangan ini terfokus pada dugaan penghasutan dan penghinaan agama, yang diatur dalam beberapa pasal hukum. Hukum yang dimaksud mencakup Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP yang baru, ditambah Pasal 28 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demi memperoleh keterangan lengkap, penyidik telah memanggil sepuluh pelapor dan saksi. Kombes Budi mengatakan, 'Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kemudian baru memanggil saksi-saksi.'
Untuk memastikan keabsahan informasi yang beredar, pihak kepolisian juga akan meminta pendapat dari ahli, seperti ahli bahasa dan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Tim penyidik menganalisis barang bukti yang diserahkan agar dapat menilai substansi laporan.
Proses Hukum yang Dijadwalkan
Penyidik berupaya memastikan keaslian barang bukti berupa rekaman yang diserahkan. Hal ini menjadi krusial untuk menilai apakah ada rekayasa atau proses editing yang mempengaruhi konten yang dipermasalahkan.
Klarifikasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai dugaan pelanggaran yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono. Usaha ini bertujuan agar pihak berwenang bisa mengambil langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: