Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 21:19 WIB

Fransiska Melani Dapatkan Kebebasan dari Tuduhan Penipuan Rp 10 Miliar

Author

Fransiska Melani Dapatkan Kebebasan dari Tuduhan Penipuan Rp 10 Miliar

Fransiska Melani, seorang promotor Mecimapro, telah dinyatakan bebas dari semua tuduhan penipuan yang melibatkan dana sebesar Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran

Putusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa tindakan Melani merupakan masalah perdata, bukan tindak pidana.

Putusan dari Majelis Hakim

Sidang putusan berlangsung pada 9 Februari 2026, di mana Hakim Ketua menegaskan bahwa meski ada fakta yang mendukung dakwaan, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana."

Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik

Alasan Pembebasan

Dalam pertimbangan, Hakim menjelaskan bahwa hubungan antara Melani dan pihak lainnya didasari oleh perjanjian yang telah dilakukan dengan sadar dan sukarela.

Hakim juga menambahkan, "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."

Pemulihan Hak

Majelis Hakim tidak hanya memutuskan pembebasan Melani, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat.

Kedudukan hukum Fransiska Melani dipulihkan, dan barang bukti disetujui untuk dikembalikan kepada pihak terkait.

Baca juga: Olahraga Teratur untuk Kesehatan Jantung yang Optimal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU