Selebgram Inara Rusli baru-baru ini menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap fakta mengenai pernikahan siri antara Inara dan Insanul Fahmi.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Kuasa hukum Inara menegaskan bahwa meskipun pernikahan tersebut diakui secara agama, tidak ada hubungan intim yang terjadi, membantah seluruh tuduhan pelapor.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Inara Rusli, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, tiba di Polda Metro Jaya untuk menjawab sekitar 28 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, di mana Inara memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.
Herlina, salah satu kuasa hukum Inara, mengungkapkan, "Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya." Hal ini menunjukkan bahwa Inara kooperatif selama proses pemeriksaan.
Poin utama dari pemeriksaan tersebut adalah mengenai status hubungan Inara dengan Insanul Fahmi. Daru Quthny, kuasa hukum lainnya, mengakui adanya pernikahan secara agama antara keduanya.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Bantahan atas Tuduhan
Meskipun mengakui adanya nikah siri, pihak Inara Rusli menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak disertai dengan aktivitas seksual. Daru Quthny menyatakan dengan tegas, "Tidak terbukti adanya perzinaan," menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh Wardatina Mawa.
Pernikahan yang dilakukan tanpa dokumentasi resmi ini juga diakui oleh Inara dalam BAP, di mana ia menyebutkan bahwa tidak ada hubungan biologis yang terjadi sebelum atau setelah tanggal yang dipermasalahkan.
Daru Quthny lebih lanjut menjelaskan bahwa pernikahan agama ini tidak memiliki bukti atau dokumentasi yang sah, dan menekankan bahwa tidak ada hubungan intim selama proses tersebut.
Bukti Rekaman dan Tanggapan Pengacara
Menanggapi bukti rekaman CCTV yang diajukan oleh pelapor, Daru Quthny berargumen bahwa bukti tersebut tidak dapat membuktikan unsur perzinaan. "Video itu kan video yang sudah diedit ya, artinya sudah dipotong-potong beberapa video," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa video yang diserahkan tidak menunjukkan adanya hubungan intim, dan dinilai tidak memadai untuk membuktikan tuduhan perzinaan.
Kasus ini diawali dari laporan Wardatina Mawa yang mengklaim suaminya, Insanul, terlibat dalam perzinaan dengan Inara. Dalam proses ini, Mawa juga menyatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui akan pernikahan siri antara Inara dan suaminya.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: