shelifestyle.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memastikan bahwa mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangka menyelidiki dugaan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani.
Di antara barang bukti yang disita terdapat uang tunai senilai Rp 3 miliar, beberapa kendaraan, serta perangkat komunikasi yang akan diteliti lebih lanjut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mereka telah berhasil menyita barang bukti yang signifikan.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, kendaraan, dan alat komunikasi, yang akan digunakan dalam proses pengusutan kasus ini.
Haryoko menyatakan bahwa jumlah uang yang disita mencapai Rp 3 miliar, yang sudah disimpan dengan aman di rekening.
Ia menegaskan bahwa semua barang bukti akan ditangani dengan cermat dan teliti sebagai bagian dari kegiatan penyelidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani akan dirawat di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari.
Selama masa penahanannya, pihak kejaksaan akan menyelidiki lebih dalam mengenai kasus yang melibatkan dirinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: