BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 16:01 WIB

Putusan Pengadilan Tinggi: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Putusan Pengadilan Tinggi: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarPutusan Pengadilan Tinggi: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Sebelumnya, Nikita hanya divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berlawanan dengan keputusan awal yang hanya berdasarkan Pasal UU ITE.

Putusan Pengadilan Tinggi

Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, Hakim Ketua Sri Andini menyampaikan, 'Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.'

Majelis Hakim juga memutuskan denda sejumlah Rp1 miliar dan mencantumkan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dipenuhi, Terdakwa bisa dijatuhi pidana kurungan selama tiga bulan. 'Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,' tegas Hakim Sri Andini.

Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan dokter Reza Gladys yang melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pemerasan dan pengancaman. Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Nikita dengan dakwaan berlapis yang mencakup Pasal UU ITE dan Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nikita dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU. Keputusan tersebut mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding.

Baik pihak Terdakwa maupun Jaksa mengajukan banding dengan alasan masing-masing; pihak Terdakwa merasa hukuman terlalu berat, sementara JPU menganggap hukuman terlalu ringan terkait dakwaan TPPU.

Reaksi dan Implikasi

Keputusan oleh Pengadilan Tinggi ini menarik perhatian publik karena Nikita Mirzani adalah seorang publik figur ternama. Peningkatan hukuman dianggap menunjukkan ketegasan hukum dalam menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan tokoh masyarakat.

Proses hukum yang panjang menunjukkan adanya dinamika antara Terdakwa dan Jaksa, serta mengindikasikan langkah tegas dari sistem peradilan untuk menyikapi klaim pembenaran hukum dari dua belah pihak.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan media elektronik dan aspek pencucian uang.

Baca juga: Sepatu Putih: Item Wajib dalam Lemari Pakaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Putusan Pengadilan Tinggi: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!