Penangkapan YouTuber Resbob Karena Dugaan Ujaran Kebencian di Jawa Timur
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer dengan akun Resbob, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat
Kapolda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang telah memicu keresahan di masyarakat.
Penangkapan Resbob dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025, dan sebelumnya ia dikenal sebagai salah satu influencer aktif di media sosial.
Hendra mengklarifikasi, "Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik
Setelah penangkapannya, Resbob akan dibawa ke Jakarta sebelum nantinya dipindahkan ke Bandung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," jelas Hendra.
Kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra menegaskan, "Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat."
Baca juga: Olahraga Teratur untuk Kesehatan Jantung yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: