Yai Mim Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi
Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, kini terjerat dalam dugaan tindak kekerasan seksual dan pornografi. Statusnya sebagai tersangka ditetapkan setelah laporan korban, Nurul Sahara, yang mengklaim mengalami pelecehan berulang kali.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Laporan ini telah menarik perhatian publik, menggarisbawahi isu serius mengenai kekerasan seksual dan penyebaran konten pribadi di masyarakat. Melalui proses hukum yang berlangsung, kasus ini menuntut evaluasi mendalam terkait hak dan keamanan individu.
Nurul Sahara, sebagai korban, resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, dia mengungkapkan bahwa tindakan pelecehan yang dilakukannya terjadi sebanyak empat kali.
Perlakuan yang dilaporkan oleh Sahara meliputi ucapan dan tindakan fisik yang dinilai menyakitkan. Hal ini mengarah pada penetapan status tersangka Yai Mim oleh kepolisian, yang mengonfirmasi adanya proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Yai Mim sempat membantah tuduhan tersebut, mengatakan, 'Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti,' mengekspresikan ketidakpahaman terhadap kasus yang menimpanya.
Kasus ini tidak hanya terkait kekerasan seksual, tetapi juga melibatkan dugaan tindakan pornografi, termasuk penyebaran video pribadi. Nurul Sahara menegaskan bahwa tindakan ini turut merugikannya meskipun Yai Mim tidak merasa bersalah.
Dalam pernyataannya, Yai Mim menjelaskan bahwa sebagian besar waktu sehari-harinya dihabiskan untuk mengaji dan membaca kitab suci. Ia berkata, 'Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,' berusaha menunjukkan komitmennya terhadap peran yang dia jalani.
Penetapan status tersangka terhadap Yai Mim dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik yang mencatat adanya bukti yang mendukung tuduhan. Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, mengungkapkan, 'Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.'
Yudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan yang sesuai dengan Pasal 281 KUHP pidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Situasi ini menyebabkan berbagai reaksi di masyarakat, yang menggambarkan keseriusan isu kekerasan seksual dan pornografi di Indonesia.
Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: