Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Melibatkan Suami Boiyen di Polda Metro Jaya
Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen, kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha berinisial RP. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan perjanjian yang tak dipenuhi.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple
Menurut laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Rully diduga gagal memenuhi kesepakatan investasi dengan RP, yang memicu masalah hukum seputar pengembalian investasi yang dijanjikan.
Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menjelaskan bahwa permasalahan diawali dari kesepakatan investasi yang tidak dilaksanakan oleh Rully.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 mengenai penggelapan.
Surya menyatakan bahwa investasi total yang dilakukan oleh kliennya mencapai sekitar Rp 300 juta, sedangkan keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Rully, Ben Zebua, memberikan klarifikasi bahwa jumlah investasi yang diberikan oleh RP sebenarnya adalah sebesar Rp 200 juta, bertentangan dengan angka yang beredar di media.
Ben menjelaskan bahwa dana investasi tersebut digunakan untuk operasional restoran, termasuk pembayaran sewa dan gaji karyawan. Ia menegaskan, "Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media."
Pernyataan ini menimbulkan perdebatan, sementara masyarakat menunggu proses hukum untuk melihat kejelasan lebih lanjut.
Kuasa hukum lain dari Rully, Husor Hutasoit, menambahkan bahwa perjanjian investasi antara kliennya dan RP masih berlaku hingga tahun 2028. Ia menunjukkan akta notaris terkait perjanjian tersebut yang telah diperlihatkan dan diakui sah.
"Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya ketentuan hukum yang mungkin menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: