BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Kebijakan TKDN Indonesia: Tidak Mengikat untuk Produk AS

Kebijakan TKDN Indonesia: Tidak Mengikat untuk Produk ASKebijakan TKDN Indonesia: Tidak Mengikat untuk Produk AS

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku secara universal untuk semua produk dari Amerika Serikat.

Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengharuskan Indonesia untuk membebaskan produk AS dari persyaratan kandungan lokal.

Kebijakan TKDN dan Implikasinya

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa ketentuan TKDN hanya diterapkan untuk kebutuhan belanja pemerintah.

Ia menambahkan, 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.' Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mempromosikan produk domestik.

Lebih lanjut, Haryo meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak akan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan antara produk lokal dan asing.

Dengan demikian, keputusan ini menciptakan ruang bagi produk domestik untuk bersaing secara sehat.

Persetujuan dalam Agreement on Reciprocal Trade

Kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade mencakup berbagai regulasi yang mempengaruhi persyaratan kandungan lokal untuk produk AS.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani

Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan kritik terhadap kesepakatan tersebut, menilai bahwa hal ini dapat menciptakan pola eksploitasi terhadap negara berkembang.

CORE juga mengungkapkan pendapat bahwa tim negosiator tidak mampu mewakili kepentingan industri dan konsumen lokal dalam dokumen kesepakatan yang panjang ini.

Masukan mereka menunjukkan adanya kebutuhan akan evaluasi lebih dalam terhadap efek kesepakatan ini.

Tanggapan dan Analisis dari CORE

CORE menggarisbawahi ketidakimbangan kewajiban antara Indonesia dan AS dalam kesepakatan tersebut.

Mereka mencatat adanya peningkatan komitmen komersial Indonesia dari sebelumnya yang mencapai US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan TKDN Indonesia: Tidak Mengikat untuk Produk AS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!