Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 15:59 WIB

Proses Perceraian Andre Taulany Menuju Putusan Akhir

Author

Proses Perceraian Andre Taulany Menuju Putusan Akhir

Proses perceraian presenter dan musisi terkenal, Andre Taulany, dengan istrinya Erin Taulany akan segera memasuki tahap akhir, dengan jadwal putusan resmi pada 11 November 2025.

Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari

Menurut kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, pembacaan putusan akan dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran di ruang sidang.

Proses Perceraian dan Akta Perdamaian

Setelah beberapa kali sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pihak Andre Taulany telah menandatangani akta perdamaian yang menegaskan kesepakatan bercerai tanpa masalah harta.

Kuasa hukum lainnya, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Andre hanya berkaitan dengan perceraian dan tidak ada masalah terkait harta gana-gini.

"Jadi gugatan kami hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta," ungkap Fahmi, menegaskan bahwa akta perdamaian yang diserahkan akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan

Kehadiran Andre Taulany dalam Ikrar Talak

Meskipun putusan akan dibacakan secara elektronik, kehadiran Andre Taulany diwajibkan saat ikrar talak dilakukan.

Galih Rakasiwi menegaskan, "Wajib datang, kan ikrar talak harus yang bersangkutan langsung, wajib datang nanti untuk ikrar talak seperti itu."

Kehadiran Andre pada momen ini akan menandai langkah akhir dalam proses hukum antara keduanya.

Saksi dan Prosedur Hukum yang Dijalankan

Pihak Andre telah menghadirkan saksi, termasuk adik kandung dan karyawan, untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.

Fahmi menyatakan pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku, meskipun kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

"Alhamdulillah, insyaallah tanggal 11 itu diputuskan. Nanti informasi lebih lanjut akan saya sampaikan ke teman-teman media," tutup Fahmi Bachmid.

Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU