BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 15:23 WIB

Sidang Kasus Nikita Mirzani: Tuntutan Kembali Diperberat

Sidang Kasus Nikita Mirzani: Tuntutan Kembali DiperberatSidang Kasus Nikita Mirzani: Tuntutan Kembali Diperberat

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan alasannya untuk memperberat tuntutan terhadap Nikita.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani

Menurut Jaksa, ada berbagai faktor yang menunjukkan bahwa hukuman bagi Nikita perlu diperberat, termasuk perilakunya yang dianggap tidak sopan dan memiliki dampak negatif terhadap masyarakat.

Alasan Perberatan Tuntutan

Dalam persidangan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan pidana terhadap Nikita Mirzani. Mereka menyatakan bahwa sikapnya yang tidak sopan di ruang sidang telah merusak martabat hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jaksa juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah menikmati hasil tindak kejahatan yang dilakukannya dan menunjukkan ketidakadilan dengan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini, menurut Jaksa, menggambarkan sikap yang tidak menghargai proses hukum yang berjalan di persidangan.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Faktor Meringankan Tuntutan

Meskipun ada beberapa faktor yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya keadaan yang bisa meringankan hukuman Nikita Mirzani. Salah satu faktor tersebut adalah tanggungan keluarga yang dimiliki Nikita, yang memang tidak dapat diabaikan dalam proses penilaian hukuman.

Jaksa, dalam keterangan persidangan, menyatakan, 'Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.' Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pelanggaran yang serius, aspek kemanusiaan tetap dipertimbangkan.

Tuntutan Hukum yang Dikenakan

Setelah mempertimbangkan baik faktor yang memberatkan maupun meringankan, Jaksa Penuntut Umum pun mengambil langkah untuk membacakan tuntutan hukuman bagi Nikita Mirzani. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Jaksa menetapkan bahwa akan ada penambahan hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat dalam sejarah kasus pidana serupa yang melibatkan seorang publik figure.

Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Kasus Nikita Mirzani: Tuntutan Kembali Diperberat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!