Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait kasus video asusila yang viral di publik.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan ’17+8′ Usai Dihujat Soal Pilihan Politik
Tindakan ini dilakukan setelah Lisa mangkir dari dua panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Proses Penjemputan Lisa Mariana
Pada Kamis, 4 Desember 2025, aparat kepolisian melakukan penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana di Gedung Ditresiber Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Lisa telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Hendra menjelaskan, 'Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa,' menunjukkan bahwa tindakan ini dianggap perlu untuk menindaklanjuti kasus yang sedang berlangsung.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani
Status Hukum dan Penjelasan Polda
Kombes Hendra mengungkapkan bahwa meskipun Lisa sudah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan penahanan. Ia menambahkan, 'Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua.'
Pernyataan tersebut mengejutkan karena sifat serius dari kasus yang melibatkan video beradegan asusila. Namun, Kombes Hendra tidak merinci alasan spesifik di balik keputusan untuk tidak menahan Lisa.
Reaksi dari Kuasa Hukum Lisa Mariana
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keputusan kepolisian. Ia menekankan perlunya informasi yang lebih jelas terkait status hukum kliennya, dengan menyebutkan, 'Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas.'
Ia juga mengungkapkan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi dan tidak hanya melalui media. John Boy menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar, mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka yang menurutnya belum ada kepastian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: