Dunia mode tengah diramaikan oleh sengketa warisan dari perancang busana ternama, Karl Lagerfeld, yang meninggal pada Februari 2019.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Gugatan atas surat wasiatnya menciptakan kontroversi mengenai pembagian kekayaan senilai €200 juta (sekitar Rp3,9 triliun) antara ahli waris dan kucing kesayangannya, Choupette.
Kasus Hukum dan Pembagian Warisan
Setelah enam tahun berlalu, isu surat wasiat Lagerfeld kembali mencuat. Surat wasiat yang ditandatangani pada April 2016 mengubah pembagian kekayaan, potensial menghilangkan keponakan-keponakannya dari hak waris.
Berdasarkan laporan dari The Times, harta waris itu sebagian besar akan diterima oleh asisten setia Lagerfeld, Sébastien Jondeau, serta anak baptisnya, Hudson Kroenig, dan dua model terkenal, Brad Kroenig dan Baptiste Giabiconi.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni setelah Penjarahan
Kehidupan Mewah Choupette
Choupette, kucing kesayangan Lagerfeld, kini berada dalam perawatan Françoise Caçote, mantan pengurus rumah tangganya. Dengan perawatan mewah, Choupette memiliki rumah dilengkapi taman, pengawal, dan dana sebesar lebih dari US$1,5 juta.
Choupette juga menikmati kehidupan glamor yang mencakup penerbangan dengan jet pribadi dan makanan empat hidangan setiap hari, menarik perhatian publik dengan lebih dari 270.000 pengikut di Instagram.
Hubungan Lagerfeld dengan Keluarga
Lagerfeld dikenal memiliki hubungan yang tidak akrab dengan keluarganya, termasuk kedua saudarinya. Ia tidak pernah bertemu dengan saudara perempuannya selama 40 tahun dan mengaku anak-anaknya tidak pernah mengiriminya ucapan selamat Natal.
Roger Johnson, salah satu keponakan yang tersisa, menyatakan skeptisisme mengenai peluang mereka mewarisi kekayaan tersebut, mengatakan, 'Uang tidak berarti apa-apa bagi saya. Saya hanya orang biasa.'
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Tips Fengshui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: