shelifestyle.id – Pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur menyuarakan keprihatinan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan mereka. Mereka berpendapat bahwa tidak sepatutnya semua pelaku usaha di industri ini dihukum secara keseluruhan.
David Stefan, pemilik usaha audio dan Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, berpendapat bahwa pelaku usaha seharusnya dipandang sebagai penyedia jasa yang memenuhi permintaan masyarakat. Ia berharap penerapan fatwa ini bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih selektif.
Respon Pelaku Usaha terhadap Fatwa Haram
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan, menegaskan bahwa keputusan MUI seharusnya tidak diterapkan secara seragam. Ia mengatakan, “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua.”
David menghormati fatwa tersebut tetapi menekankan pentingnya dialog sebelum keputusan diambil. Ia percaya bahwa para pelaku usaha hanya berkontribusi memenuhi permintaan masyarakat akan layanan sound horeg.
“Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” tambahnya.
Manfaat Positif Kegiatan Sound Horeg
David memaparkan bahwa sound horeg tidak hanya membawa dampak negatif, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Misalnya, banyak pelaku usaha yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti memberikan santunan untuk anak yatim dan mendukung pembangunan fasilitas umum.
Ia menunjukkan bahwa praktik sound horeg juga dapat berperan dalam pemberdayaan UMKM dan sektor pariwisata. “Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” tuturnya, merujuk pada kesepakatan lokal untuk mitigasi kebisingan.
Meski begitu, David mengakui adanya praktik dalam sound horeg yang perlu dievaluasi. Ia mengharapkan fatwa ini tidak menjadi alasan untuk larangan menyeluruh di industri ini.
Penjelasan MUI tentang Fatwa Haram
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang dianggap melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa suara yang melebihi batas wajar dapat membahayakan kesehatan.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain… hukumnya haram,” ujarnya.
Fatwa ini muncul setelah MUI Jatim menerima surat permohonan dari 828 orang mengenai suara berisik. Mereka juga mengadakan forum dengan para pelaku usaha sound horeg dan dokter THT untuk membahas potensi bahaya dari penggunaan audio berkapasitas besar.