shelifestyle.id – Keterlambatan penerbangan adalah isu umum yang sering dihadapi penumpang, terutama di musim liburan atau saat cuaca buruk terjadi. Sayangnya, banyak penumpang yang belum mengetahui hak-hak mereka dalam mendapatkan kompensasi saat pesawat mengalami keterlambatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015, ada ketentuan yang jelas mengenai penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai di Indonesia. Aturan ini menjelaskan hak penumpang, tanggung jawab maskapai, dan jenis kompensasi yang harus diberikan.
Jenis Delay dan Hak Kompensasi Penumpang
Dalam PM 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori berdasarkan durasi keterlambatan. Masing-masing kategori ini mengatur berbagai jenis kompensasi, seperti minuman ringan untuk delay 30-60 menit hingga uang tunai sebesar Rp300.000 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit.
Penumpang berhak untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kategori keterlambatan yang dialami. Untuk penerbangan yang dibatalkan, penumpang memiliki pilihan untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapatkan pengembalian biaya tiket secara penuh.
Penyebab Delay dan Tanggung Jawab Maskapai
Keterlambatan penerbangan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti manajemen maskapai, kondisi cuaca, atau masalah teknis. Dalam hal keterlambatan yang disebabkan oleh manajemen maskapai, seperti kesiapan awak kabin, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang.
Namun jika keterlambatan terjadi akibat cuaca buruk atau gangguan teknis di bandara, maskapai tidak diwajibkan memberikan kompensasi. Meski begitu, mereka tetap harus memberikan informasi yang jelas kepada penumpang terkait keadaan yang terjadi.
Apa yang Harus Dilakukan Penumpang?
Mengetahui langkah yang tepat saat mengalami keterlambatan sangat penting bagi penumpang. Langkah pertama adalah meminta penjelasan resmi dari petugas maskapai di ruang tunggu bandara.
Setelah itu, penumpang sebaiknya mencatat durasi keterlambatan dan kategori kompensasi yang tersedia. Tidak lupa, menyimpan bukti tiket dan boarding pass adalah langkah yang krusial, serta dokumentasi pendukung untuk klaim kompensasi.