shelifestyle.id – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengusulkan agar pemerintah melakukan skrining urin tahunan bagi anak-anak di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah sindrom nefrotik yang dapat memengaruhi kesehatan ginjal anak.
Dalam seminar daring yang digelar pada 8 Juli 2025, anggota Unit Kerja Koordinasi Nefrologi IDAI, Ahmedz Widiasta, menyatakan bahwa tindakan preventif sangat diperlukan untuk menangani masalah kesehatan ini yang bisa berakibat fatal jika tidak diidentifikasi sejak dini.
IDAI telah mengajukan usulan skrining urin tahunan kepada Kementerian Kesehatan Indonesia. Menurut Ahmedz Widiasta, langkah ini sangat diperlukan untuk mendeteksi gejala awal sindrom nefrotik.
Sindrom nefrotik adalah kondisi yang mengakibatkan kebocoran protein dalam urin akibat gangguan fungsi ginjal. Gejala utama yang tampak adalah pembengkakan tubuh, rendahnya kadar albumin dalam darah, dan peningkatan jumlah protein dalam urin.
Dalam keterangan yang disampaikan, Ahmedz mengungkapkan bahwa 1-17 dari 100.000 anak di Indonesia terdiagnosis sindrom nefrotik. Angka ini menunjukkan bahwa perhatian dan langkah preventif sangat dibutuhkan.
Meski belum ada satu faktor pasti yang menjadi penyebabnya, Ahmedz menjelaskan bahwa terdapat faktor epigenetik yang berkontribusi pada perkembangan sindrom ini. ‘Penelitian ini masih berkembang, namun ada faktor epigenetik, yaitu perubahan ekspresi gen yang tidak melibatkan perubahan pada urutan DNA,’ ungkapnya.
Ahmedz menyarankan agar orang tua secara rutin membawa anak mereka untuk pemeriksaan. ‘Sebaiknya segera mencek tekanan darah. Apabila terjadi tekanan darah tinggi yang abnormal maka segera lakukan pemeriksaan lebih lanjut,’ tambahnya.
Kurangnya deteksi dini dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan serius. ‘Bahaya jangka pendek seperti gangguan ginjal akut dan bahaya jangka panjang termasuk penyakit ginjal kronik,’ jelas Ahmedz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: