shelifestyle.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengidentifikasi sembilan produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Temuan ini datang setelah pengujian terhadap 683 produk obat dan suplemen yang dilakukan pada Mei 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk kemungkinan serangan jantung dan stroke.
Dalam pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan sembilan produk obat berbahan alam yang terbukti mengandung berbagai bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil, tadalafil, dan metformin. Hal ini menjadi sorotan karena produk ini tidak hanya berbahaya tetapi juga tidak memiliki izin edar resmi.
Taruna Ikrar menjelaskan, “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.” Penggunaan BKO dalam produk herbal ini terasa mengejutkan, mengingat klaim yang diberikan adalah untuk manfaat kesehatan.
Produsennya mencantumkan klaim yang menarik, seperti peningkat stamina pria dan pelangsing. Namun di balik itu, mereka menyembunyikan senyawa yang berisiko tinggi, yang bisa merusak citra obat herbal tradisional Indonesia yang seharusnya alami dan aman.
BPOM mengidentifikasi beberapa jenis BKO berbahaya yang terdapat dalam produk tersebut. Diantaranya adalah sildenafil dan tadalafil yang berisiko menyebabkan stroke serta gangguan penglihatan.
Adapun asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat menyebabkan masalah pada lambung dan kerusakan hati. Sementara itu, sibutramin yang ditemukan dalam beberapa produk dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
Deksametason dan siroheptadin dapat mengganggu hormon serta menurunkan sistem kekebalan tubuh. “Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen,” tegas Taruna, menunjukkan pentingnya tindakan serius terhadap produk yang terkontaminasi BKO.
BPOM berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk obat herbal. Tindakan semacam ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Melalui pengawasan yang ketat, BPOM berusaha menjaga kesehatan masyarakat dengan menindak lanjuti laporan dari negara lain termasuk Singapura dan Thailand mengenai produk obat berbahan alam asing yang juga mengandung BKO.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual di platform daring. BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum melakukan pembelian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: