Komnas HAM Tanggapi Perubahan Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti masalah seringnya perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia sebagai isu yang perlu perhatian serius.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Dalam penilaian terbaru, Kemendikdasmen mencetak nilai 66,9 pada aspek non-diskriminasi dan kesetaraan hak atas pendidikan.
Penilaian oleh Komnas HAM berfokus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, meskipun nomenklatur yang digunakan masih merujuk pada kementerian yang lama.
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan saat kementerian itu dikenal sebagai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Putu mengingatkan bahwa nomenklatur kementerian baru akan berlaku pada Oktober 2024, seiring dengan pembentukan Kemendikdasmen.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Sejak kemerdekaan, Indonesia telah mengalami sebelas kali perubahan kurikulum, dengan yang terakhir adalah Kurikulum Merdeka antara 2021 hingga 2022.
Putu menekankan pentingnya perhatian khusus pada kurikulum baru yang dikenal dengan nama Deep Learning, yang sekarang mulai diterapkan.
Dia mencatat bahwa seringnya pergantian kurikulum ini tidak membawa dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan dan cenderung membingungkan siswa dan guru.
Putu Elvina menyoroti bahwa perubahan kurikulum yang cepat berpotensi memperburuk kesenjangan pendidikan, terutama antara sekolah di perkotaan dan daerah tertinggal.
Kesiapan fasilitas dan sumber daya di sekolah-sekolah di daerah yang kurang memadai menjadi kendala dalam penerapan kurikulum baru.
Pentingnya evaluasi mendalam dan dukungan infrastruktur sebelum melaksanakan perubahan kurikulum baru ditekankan dalam pernyataan tersebut.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: