BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 10:43 WIB

Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba dari Dalam Rutan

Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba dari Dalam RutanAmmar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba dari Dalam Rutan

Aktor Ammar Zoni kembali terjerat dalam kasus narkoba, kali ini terkait peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi

Keterlibatannya dalam bisnis terlarang ini melibatkan lima tersangka lainnya, mencuri perhatian publik yang memperdebatkan keamanan lembaga pemasyarakatan.

Kasus Narkoba dari Dalam Rutan

Kasus terbaru yang melibatkan Ammar Zoni menunjukkan bahwa ia terlibat dalam jual beli narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa penyelidikan menunjukkan narkoba tersebut diperoleh dari penyedia luar rutan.

Proses transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, memanfaatkan handphone yang diperoleh Ammar untuk berkomunikasi dengan tersangka lainnya.

Proses Penangkapan dan Bahan Bukti

Pihak rutan merasa curiga atas aktivitas para tersangka dan melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya mengambil langkah penangkapan.

Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja, serta barang bukti lainnya yang secara langsung terkait dengan para pelaku.

Menurut Fatah, 'Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.'

Ancaman Hukum dan Rekam Jejak Ammar Zoni

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengindikasikan potensi hukuman mati.

Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku terlibat dalam peredaran narkotika berat dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Fatah menegaskan, 'Dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.'

Sebelumnya, Ammar Zoni juga memiliki rekam jejak panjang terkait pelanggaran hukum, termasuk penangkapan pertama di tahun 2017 berhubungan dengan ganja dan sabu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba dari Dalam Rutan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!