Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk Konsumsi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Ini merupakan langkah konkret Gubernur Pramono Anung setelah mendengar aspirasi dari masyarakat dan organisasi perlindungan hewan.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi hewan peliharaan serta mencegah penyebaran rabies, sejalan dengan Undang-Undang Pangan yang melarang konsumsi daging dari kedua jenis hewan tersebut.
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa rapat khusus telah dilakukan sebelum pengumuman keputusan ini. Dalam rapat tersebut, Pramono menyatakan, 'Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan.'
Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada tanggal 13 Oktober 2025. DMFI mengusulkan larangan penjualan daging anjing dan kucing sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan tersebut.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
Pramono Anung menekankan pentingnya penerbitan Pergub demi melindungi hewan peliharaan. Ia menjelaskan, 'Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi.'
Salah satu alasan utama keputusan ini adalah untuk mengatasi potensi penyebaran rabies yang mengancam kesehatan masyarakat. Dengan pelarangan ini, diharapkan praktik penjagaan anjing dan kucing ilegal dapat diminimalisir.
Langkah ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan hewan. Banyak yang berharap bahwa Pergub yang akan datang akan menjadi payung hukum yang jelas untuk melindungi anjing dan kucing dari praktik yang merugikan.
Kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan praktik perdagangan daging anjing dan kucing ilegal dapat segera dihentikan.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: