BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 08:45 WIB

Dukungan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas

Dukungan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Larangan Impor Pakaian BekasDukungan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menunjukkan komitmen untuk mendukung pelarangan praktik impor pakaian bekas, yang dikenal dengan istilah thrifting. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan ekonomi lokal untuk pelaku usaha tradisional.

Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa

Dalam pernyataannya, Pramono mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif praktik thrifting yang dapat merugikan pedagang lokal. Dukungan ini juga berlanjut melalui berbagai program pendampingan bagi para pelaku usaha yang terdampak.

Komitmen Pemerintah DKI Jakarta

Pramono Anung mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari praktik thrifting yang merugikan para pedagang lokal. Dalam pernyataannya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ia mengatakan, "Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta."

Gubernur menekankan pentingnya agar para pedagang tidak hanya berperan sebagai reseller barang bekas, melainkan memiliki produk yang dihasilkan sendiri. "Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut," tambahnya.

Dalam upaya mendukung pelaku usaha lokal, Pemprov DKI akan memberikan pendampingan kepada para pedagang yang terkena dampak dari larangan ini. Pramono mengungkapkan, "Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang."

Baca juga: Aksi Neofobia di Stasiun Cikini: Pria Melompat ke Atas KRL Viral di Media Sosial

Tindakan Pemberantasan Oleh Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen untuk meningkatkan pelarangan terhadap impor pakaian bekas yang seringkali disebut sebagai balpres. "Purbaya memperingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggar, di mana tidak hanya pidana, tetapi juga denda yang signifikan," ungkap sumber di Kemenkeu.

Purbaya menjelaskan bahwa tindakan hukum semata tidak cukup untuk menanggulangi permasalahan ini. Ia berpendapat, "Negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti. Saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi," ujarnya.

Menurutnya, pelaku impor pakaian bekas akan mendapatkan blacklist dari pemerintah, sehingga mereka tidak dapat melanjutkan usaha impor di masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan fair.

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Praktik Thrifting

Praktik perdagangan pakaian bekas berpotensi merugikan ekonomi lokal, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pramono menekankan, "Jangan kemudian, kalau thrifting ini nggak ada yang diuntungkan."

Dengan adanya pelatihan dan pendampingan, diharapkan para pedagang dapat beralih dari praktik menjual barang bekas ke menciptakan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi. "Jakarta setuju dengan itu," tegasnya, menunjukkan komitmennya untuk mendukung industri lokal.

Penyelamatan industri lokal menjadi prioritas dalam kebijakan yang diusung oleh Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat. Dengan langkah yang terkoordinasi, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dukungan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!