Usulan Penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026
Pemerintah Indonesia mengusulkan penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 sebesar Rp 1 juta, yang diharapkan membuat calon jemaah lebih mudah menjangkau ibadah haji.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak
Dengan usulan ini, calon jemaah diharapkan hanya membayar sekitar Rp 54.924.000 dari total biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp 88.409.365.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan untuk 2026 adalah Rp 88.409.365.
Dari jumlah tersebut, 62 persen atau sekitar Rp 54,9 juta akan ditanggung langsung oleh jemaah, sementara sisanya akan ditutup melalui dana optimalisasi.
Dahnil menekankan bahwa penurunan biaya ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas, sehingga kualitas layanan haji tidak terganggu.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Melalui Tindakan Kecil untuk Pasangan
Komponen utama dari Bipih yang ditanggung langsung oleh jemaah meliputi biaya penerbangan pulang-pergi sebesar Rp 33,1 juta, akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup Rp 3,3 juta.
Dahnil menyatakan bahwa penghitungan biaya ini menggunakan asumsi dasar tertentu agar biaya yang diusulkan wajar bagi calon jemaah.
Dengan jelas, pemerintah berupaya menjaga agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik meski dalam batasan biaya yang lebih rendah.
Komisi VIII DPR RI telah menggelar rapat pembahasan terkait BPIH untuk tahun 2026, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2025.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menginformasikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pembentukan panitia kerja yang bertugas khusus membahas biaya haji.
Minimnya waktu tunggu bagi jemaah juga menjadi salah satu fokus dalam pembahasan ini, dimana diharapkan keputusan mengenai BPIH dapat dicapai lebih awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: