BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 12:00 WIB

Permohonan Bebas Ammar Zoni Dari Dakwaan Penjualan Narkotika

Permohonan Bebas Ammar Zoni Dari Dakwaan Penjualan NarkotikaPermohonan Bebas Ammar Zoni Dari Dakwaan Penjualan Narkotika

Mantan artis Ammar Zoni, alias Muhammad Ammar Akbar, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan perbuatan kliennya terkait dugaan tersebut.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota

Permohonan Bebas di Pengadilan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dan meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Ammar dari tahanan setelah putusan sela. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pada tanggal 13 November 2025, guna menunjukkan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak dapat dianggap sah.

Kuasa hukum berargumen bahwa hasil berita acara pemeriksaan terhadap Ammar cacat hukum, sehingga menghimbau agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Mereka berkeyakinan langkah tersebut adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak klien mereka.

Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari

Argumentasi Hukum dan Cacat Formil

Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak cermat dan terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Pernyataan ini diungkapkan untuk menunjukkan adanya kekurangan dalam penjelasan waktu dan uraian dugaan tindak pidana yang terkait dengan Ammar.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan demikian, mereka merasa perlu untuk meluruskan fakta-fakta yang ada agar keadilan dapat ditegakkan.

Dakwaan Penjualan Narkotika

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba setelah menerima barang terlarang tersebut dari seorang bernama Andre, sehingga proses jual beli dapat dilakukan di wilayah tersebut. Dakwaan menyatakan bahwa aksi ini sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024, ketika Ammar menyerahkan sabu kepada terdakwa lainnya, yakni Muhammad Rivaldi.

Jaksa pun menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Ammar bersama lima terdakwa lainnya dalam sebuah pemufakatan jahat. Hal ini menambah kompleksitas isu ini, mengingat dampak sosial dan hukum yang besar dari kasus jual beli narkotika.

Baca juga: Pentingnya Mengonsumsi Obat Cacing Secara Rutin untuk Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Permohonan Bebas Ammar Zoni Dari Dakwaan Penjualan Narkotika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!