BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 13:00 WIB

Kasus Reni Rahmawati: Korban Praktik Pengantin Pesanan di China

Kasus Reni Rahmawati: Korban Praktik Pengantin Pesanan di ChinaKasus Reni Rahmawati: Korban Praktik Pengantin Pesanan di China

Reni Rahmawati, seorang perempuan dari Sukabumi, Indonesia, menjadi korban dari praktik pengantin pesanan di China. Kasus ini terungkap setelah ibunya melaporkan kondisi putrinya kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple

Reni berangkat ke China pada Mei 2025 dengan harapan meningkatkan ekonomi keluarga, namun nasibnya berbalik ketika ia dinikahkan tanpa persetujuan dan pengetahuan yang jelas mengenai kondisi tersebut.

Awal Mula Kasus Reni Rahmawati

Segalanya dimulai pada Mei 2025 ketika Reni menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi di China. Dengan penuh harapan, ia berangkat pada 18 Mei 2025 guna memperbaiki keadaan ekonomi keluarganya.

Setibanya di sana, hanya dua hari kemudian, Reni dinikahkan secara resmi dengan seorang wiraswasta lokal bernama Tu Chao Cai tanpa sepengetahuannya. Praktik ini mencerminkan masalah serius yang dihadapi oleh banyak perempuan Indonesia yang menjadi korban pengantin pesanan.

Dalam pernikahan ini, Reni dipaksa untuk menandatangani dokumen yang mengakui kehadiran dua orang yang bukan orangtuanya sebagai saksi dalam akad nikah. Hal ini menunjukkan adanya kekerasan psikologis di luar tekanan fisik yang dialaminya.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja

Upaya Penyelamatan dan Pemulangan

Keterlibatan pemerintah dimulai ketika ibu Reni, Emalia, melapor kepada Gubernur Dedi Mulyadi pada 19 September 2025. Laporan ini menjadi langkah awal bagi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou untuk menyelidiki keberadaan Reni.

Pada 10 Oktober 2025, Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat dan timnya melakukan komunikasi dengan pihak suami Reni. Tu Chao Cai kemudian mengaku telah membayar 205.000 RMB kepada agen untuk menikahi Reni, namun ia memastikan bahwa Reni tidak menerima uang tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Reni terpaksa mengakui pernikahan tersebut tanpa menunjukkan penolakan saat akad nikah, mencerminkan betapa rentannya posisi perempuan dalam situasi semacam ini.

Proses Hukum dan Imbauan untuk WNI

Setelah proses hukum yang rumit, Reni berhasil bercerai dari suaminya pada 18 November 2025 dan dijadwalkan untuk pulang ke Indonesia. Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat memastikan bahwa pihak KJRI telah memverifikasi keadaan Reni dan tidak menemukan bukti kekerasan fisik yang dicatat dalam kasusnya.

Setelah pemulangan, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tindakan lebih lanjut di Tanah Air. Reni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KJRI Guangzhou atas segala bantuan dalam proses penyelamatannya.

KJRI Guangzhou juga mencatat lebih dari 10 kasus pengantin pesanan yang terjadi sepanjang tahun 2025. Ben Perkasa Drajat mengimbau semua WNI agar berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan atau pernikahan internasional, serta melapor jika menjumpai indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Reni Rahmawati: Korban Praktik Pengantin Pesanan di China

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!