BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 19:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting di Indonesia

Pemerintah Tegaskan Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting di IndonesiaPemerintah Tegaskan Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting di Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan para pedagang baju bekas untuk melegalkan aktivitas thrifting dengan tegas. Ia menyatakan bahwa fokus pemerintah adalah pada pengendalian barang bekas impor yang dianggap ilegal.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan pajak, melainkan juga dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta pada 20 November 2025, Purbaya menegaskan sikapnya terhadap tuntutan legalisasi bisnis thrifting. "Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Purbaya menegaskan komitmennya untuk membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap bisnis yang dianggapnya melanggar hukum.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja

Tanggapan Terhadap Permintaan Pajak

Menteri Keuangan tersebut menekankan bahwa inti dari masalah ini bukanlah pajak, melainkan kepatuhan terhadap regulasi yang melarang bisnis baju bekas impor. "Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tegasnya.

Ini menunjukkan bahwa meskipun ada keinginan dari pedagang untuk membayar pajak, pemerintah tetap tidak akan merekomendasikan legalitas terhadap bisnis thrifting.

Harapan Pedagang Thrifting

Sebelum pernyataan tegas dari Purbaya, Rifai Silalahi, salah seorang pedagang dari Pasar Senen, menyampaikan harapannya agar bisnis thrifting dapat dilegalkan. "Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak," ungkapnya ketika mengadukan nasibnya ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

Pernyataan Rifai mencerminkan harapan para pedagang untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap bisnis mereka, agar mereka bisa beroperasi dengan kejelasan hukum.

Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Tegaskan Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!