Kesehatan Mental di Jakarta: Memahami Angka Depresi yang Meningkat
Sebanyak 1,5 persen penduduk DKI Jakarta yang berusia di atas 15 tahun mengalami depresi, sebuah angka yang lebih tinggi dari rata-rata nasional yang tercatat sebesar 1,4 persen.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Data ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Deteksi Dini dan Pencegahan Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, Yunita Arihandayani, dalam diskusi daring baru-baru ini.
Dalam laporan terbaru, prevalensi masalah kesehatan jiwa menunjukkan bahwa masalah mental pada kelompok usia lebih dari 15 tahun menjadi salah satu dari 10 penyakit tertinggi di Indonesia.
Yunita Arihandayani menjelaskan bahwa data gangguan depresi di Jakarta adalah 1,5 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional 1,4 persen.
Hal ini menegaskan tantangan serius yang dihadapi Jakarta dalam bidang kesehatan mental, terutama dibandingkan dengan provinsi lain.
Jawa Barat telah teridentifikasi sebagai daerah dengan angka prevalensi tertinggi yaitu sebesar 4,4 persen, diikuti oleh DKI Jakarta yang mencatat 2,2 persen.
Meski angka kasus kesehatan jiwa cukup signifikan, Yunita mencatat bahwa hanya sedikit orang yang berinisiatif untuk mencari bantuan profesional.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Hanya 0,7 persen individu dengan gangguan kecemasan dan 12,7 persen orang dengan depresi yang melakukan pengobatan.
Kekurangan kesadaran diri serta stigma negatif mengenai kesehatan mental menjadi salah satu penghalang utama.
Yunita menambahkan, 'Misalnya, sering dibilang orang yang sedih terus, orang yang enggak punya semangat, dibilang kurang kuat iman.'
Kementerian Kesehatan aktif memerangi stigma ini dengan mendorong masyarakat untuk melakukan skrining kesehatan jiwa sebagai langkah deteksi dini.
Yunita menekankan, 'Ketika tidak mencari pengobatan, dibiarkan depresi, ringan awalnya, tapi kemudian jadi semakin parah.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: