Fenomena Silent Epidemic: Ancaman Tersembunyi di Lingkungan Kerja Indonesia
Silent epidemic kini menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Krisis ini menginfeksi jutaan orang tanpa banyak disadari oleh publik.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan
Isu ini bukan sekadar statistik, tetapi kenyataan pahit yang mengancam kesehatan mental dan stabilitas ekonomi masyarakat. Penting untuk memahami lebih dalam mengenai fenomena ini.
Istilah silent epidemic merujuk pada kondisi di mana wabah atau krisis sangat luas dalam penyebarannya, tetapi minim perhatian dari publik. Di Indonesia, ini terlihat dari meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Laporan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2022 menunjukkan bahwa 70,93% pekerja di Indonesia pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di lingkungan kerja. Data ini mencerminkan skala masalah yang dihadapi oleh masyarakat pekerja.
Kekerasan psikologis merupakan bentuk yang paling umum, mempengaruhi 77% korban, diikuti oleh pelecehan seksual yang mencapai 50,48%. Dampak situasi ini bersifat emosional dan juga berimplikasi terhadap kesehatan mental serta stabilitas ekonomi pekerja.
Korban sering kali terpaksa mengundurkan diri atau kehilangan akses ke jenjang karier yang lebih baik. Perusahaan pun merasakan dampaknya melalui penurunan produktivitas dan tingginya tingkat pergantian karyawan.
Budaya dan dinamika kekuasaan yang beracun menjadi penyebab utama mengapa silent epidemic sulit untuk terdeteksi. Pertama, ada dinamika Quid Pro Quo, di mana pelecehan seksual sering kali disertai dengan syarat imbalan demi promosi.
Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Lingkungan kerja yang dipenuhi lelucon seksis dan komentar cabul sering dianggap wajar. Hal ini menjadikan pelecehan seolah bagian normal dari interaksi di tempat kerja.
Faktor penting lainnya adalah budaya diam, di mana melaporkan pelecehan sering dilihat sebagai tindakan yang membangkang atau memalukan. Banyak korban, terutama wanita dan individu LGBTQ+, memilih tidak melapor karena takut akan balas dendam.
Perkembangan teknologi digital meski memberikan kemudahan, juga membuka ruang bagi pelecehan siber yang lebih sulit terdeteksi. Hal ini memperpanjang derita para korban di luar batas fisik kantor.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12/2022 dan Permenaker No. 88/2023 menawarkan kerangka pencegahan yang jelas, tetapi implementasinya belum berjalan optimal. Kesenjangan ini membuat banyak pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang layak.
Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 190 yang menjamin hak pekerja untuk berada di lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan. Tanpa ratifikasi ini, upaya pencegahan berisiko menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: