Transformasi Sistem Peradilan Pidana melalui KUHAP Baru di Indonesia
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat lalu. Dengan penerapan ini, sistem peradilan pidana beralih ke pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa
Regulasi baru ini membawa beberapa perubahan dalam mekanisme hukum, termasuk aturan rekaman CCTV dalam pemeriksaan serta pemberian putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
KUHAP yang baru memperkenalkan konsep keadilan restoratif yang diatur dalam pasal 79 hingga 88. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan agar dapat memulihkan keadaan antara korban dan pelaku.
Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi, tetapi lebih terfokus pada kasus-kasus yang lebih ringan. Dengan demikian, undang-undang ini menjadi langkah maju untuk menciptakan peluang penyelesaian yang lebih manusiawi.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
Salah satu inovasi signifikan dalam KUHAP baru adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan 'Putusan Pemaafan Hakim'. Dalam hal ini, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan hukuman sesuai pasal 246, jika upaya tersebut dinilai mempertimbangkan ringan perbuatan dan keadaan pelaku.
Ini menjadi langkah yang memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih berkeadilan dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Dengan demikian, proses keadilan bisa lebih berpihak kepada manusia dan kontekstual.
KUHAP baru juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi, mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan. Ini membuat sistem peradilan lebih relevan dengan kemajuan zaman.
Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, pasal 30 mewajibkan perekaman pemeriksaan dengan CCTV yang dapat diakui sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan pengaturan ini, proses hukum menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: