BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 17:28 WIB

Kekerasan Seksual di Makassar: Seorang Istri Paksa Suami untuk Mempermalukan Karyawan

Kekerasan Seksual di Makassar: Seorang Istri Paksa Suami untuk Mempermalukan KaryawanKekerasan Seksual di Makassar: Seorang Istri Paksa Suami untuk Mempermalukan Karyawan

Di Makassar, Sulawesi Selatan, seorang wanita berinisial SI diduga telah memaksa suaminya, SO, untuk melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan mereka demi mendapatkan bukti perselingkuhan.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan

Keduanya kini menjadi tersangka setelah tindakan ini terungkap ke publik, memicu perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual.

Latar Belakang Kasus

Ceritanya dimulai ketika SI, yang berusia 39 tahun, mencurigai suaminya, SO yang berusia 22 tahun, menjalin hubungan dengan salah satu karyawan di tempat usaha mereka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyatakan, "Istri ini curiga sama suaminya, yang memiliki selisih usia jauh, sehingga meragukan kesetiaan suaminya."

Berharap mendapatkan bukti, SI memilih jalan yang melanggar hukum. Arya menambahkan, "Dugaan awal mengatakan bahwa sang suami selingkuh dengan karyawan perempuan di tempat usahanya."

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple

Proses Kejadian

Insiden tersebut terjadi di ruko milik SI di Kecamatan Manggala, di mana korban diundang dengan cara tidak mencurigakan.

"Setelah korban dipukuli dan tidak mau mengaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah menolak, tetapi tetap dipaksa, bahkan hingga dua kali direkam," ungkap Kombes Arya dalam konferensi pers.

Keputusan untuk melakukan tindakan kekerasan ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan di masyarakat, yang menyoroti masalah kekerasan terhadap perempuan.

Sanksi dan Tindakan Hukum

Kini, kedua tersangka dihadapkan pada beragam pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi.

Kapolrestabes berharap, penanganan kasus ini bisa jadi contoh untuk mencegah kekerasan seksual lainnya. Arya menambahkan, "Kejadian ini harus menjadi perhatian bagi kita semua, terutama dalam mencegah kekerasan angka yang merugikan banyak pihak, terutama perempuan."

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Meningkatkan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kekerasan Seksual di Makassar: Seorang Istri Paksa Suami untuk Mempermalukan Karyawan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!