Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Terancam Panjara 12 Tahun
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun menanti jika terbukti bersalah.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Alexander Isak
Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard menghadapi beberapa pasal dari Undang-Undang terkait yang bisa berujung pada vonis berat.
Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda maksimum Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dihadapkan pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini bisa mengakibatkan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viralitas Video Joget anggota DPR
Kombes Reonald mengungkapkan bahwa Richard Lee hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/1/2026) di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari.
Sesi pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 18.00 WIB untuk memberi kesempatan beristirahat sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 19.00. Sayangnya, Richard merasa kurang sehat, sehingga pihak penasihat hukumnya meminta agar proses dihentikan.
Akhirnya, penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan sekitar pukul 00.00 WIB setelah berhasil mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.
Kombes Reonald mengkonfirmasi bahwa saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap Richard Lee. Hal ini disebabkan karena penyidik menilai Richard masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Namun, dia menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan berikutnya akan segera ditentukan untuk melengkapi 12 pertanyaan yang belum sempat disampaikan.
Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: