Defisit APBN 2025 Diprediksi Mencapai 2,92%: Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025 mencapai Rp 695,1 triliun, setara dengan 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan peningkatan dari defisit 2024 yang tercatat sebesar 2,3% dari PDB.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple
Dalam konferensi pers pada Kamis (8/1/2026), Purbaya menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan akibat dari kebijakan ekonomi yang fokus kepada ekspansi. Dia menyampaikan, "Saya buat defisit 0 juga bisa tapi ekonomi morat-marit."
Meskipun defisit meningkat, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih memprioritaskan kesehatan ekonomi jangka panjang. "Defisit naik ke 2,92% dari rencana awal 2,53% ini misi menjaga ekonomi ekspansi ini kebijakan countercyclical," jelasnya.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia percaya bahwa perbaikan fondasi ekonomi akan menghasilkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
Laporan menunjukkan bahwa pendapatan negara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.756,3 triliun. Dari jumlah ini, kontribusi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.917,6 triliun, dan pajak kepabeanan serta cukai menyumbang Rp 300,3 triliun.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 534,1 triliun. Belanja negara yang direncanakan juga akan mencapai Rp 2.602,3 triliun, setara dengan 96,3% dari perkiraan yang ada.
Purbaya mengekspresikan optimisme untuk tahun 2026 dengan target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada 5,4%. Ia mengisyaratkan perlunya kebijakan yang lebih agresif untuk menekan defisit, dengan harapan akan ada peningkatan dampak positif bagi masyarakat.
"Saya yakin 2026 dengan membaiknya fondasi ekonomi dan momentum ekonomi ke depan, defisit bisa ditekan," kata Purbaya, menunjukkan keyakinan akan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Koordinasi Komisi XIII DPR RI Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: