Dampak Penipuan Keuangan di Indonesia: Kerugian Mencapai Rp 9 Triliun
Praktik penipuan keuangan di Indonesia terus meningkat, membuat masyarakat mengalami kerugian yang sangat besar. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9 triliun hanya dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan ’17+8′ Usai Dihujat Soal Pilihan Politik
OJK mengonfirmasi bahwa antara November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah menerima sebanyak 411.055 laporan yang didaftarkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Dari total tersebut, 218.665 laporan berasal dari para pelaku usaha, sementara 192.390 laporan langsung disampaikan oleh masyarakat.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, mencatat terdapat 681.890 rekening yang telah terverifikasi berkaitan dengan pengaduan ini, dan 127.047 di antaranya telah diblokir.
Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi
Pada tahun 2025, OJK melaporkan sebanyak 536.267 layanan yang terkait dengan pengaduan konsumen serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal hingga akhir Desember. Dari jumlah tersebut, 56.620 pengaduan secara langsung terkait dengan sektor jasa keuangan.
Sektor layanan fintech menjadi penyumbang terbanyak dalam pengaduan konsumen, dengan total 21.886 aduan, disusul oleh sektor perbankan yang mencatat 20.972 aduan, dan multifinance dengan 11.309 aduan, serta asuransi dengan 1.619 aduan.
OJK melaporkan bahwa hingga kini, 96,5% dari total pengaduan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme internal dispute. Meski demikian, 3,5% sisa laporan masih dalam tahap penyelesaian.
Angka ini menunjukkan efektivitas layanan pengaduan yang dikelola oleh OJK dalam menangani kasus penipuan, memberikan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: