Pengacara Polri Memanggil Reza Arap Terkait Kematian Lula Lahfah
Muhammad Reza Oktovian, yang lebih dikenal sebagai Reza Arap, dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya di Jakarta Selatan. Rencana pemanggilan ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa sejumlah teman dekat Lula akan dimintai keterangan. Proses ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Polrestro Jakarta Selatan.
Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada 23 Januari di apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Saat ditemukan, Lula berada dalam posisi telentang di atas kasur, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam, serta diselimuti selimut putih.
Pemeriksaan awal oleh tim dokter menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada jenazahnya. Temuan ini menimbulkan spekulasi mengenai penyebab kematian yang kini tengah diselidiki secara menyeluruh oleh kepolisian.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk obat-obatan dan surat rawat jalan. Penemuan ini terjadi pada pukul 18.44 WIB saat penyelidikan berlangsung.
Menurut Kombes Budi Hermanto, proses penyelidikan terus berjalan dan pihaknya tengah menunggu hasil laboratorium dari semua barang bukti yang ditemukan. Adanya obat-obatan tersebut menjadi titik fokus untuk mengungkap kronologi peristiwa.
Penyelidikan atas kematian Lula masih berlanjut, dengan kepolisian sedang menantikan hasil uji laboratorium dari barang bukti yang ada. Ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematiannya.
Budi Hermanto mengungkapkan, "Nanti setelah hasil uji laboratorium akan kami sampaikan ke publik." Komitmen tersebut menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk tetap transparan dalam menjelaskan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni setelah Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: