KPK Memanfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pemeriksaan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggunakan kecerdasan buatan atau AI dalam memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak tahun 2025.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penerapan teknologi ini telah meningkatkan efisiensi dalam proses verifikasi laporan.
Sejak tahun 2025, KPK menjalankan uji coba pemanfaatan AI untuk pemeriksaan LHKPN yang melibatkan ribuan penyelenggara negara.
Setyo Budiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menyebutkan bahwa 1.000 LHKPN telah diverifikasi dengan hasil yang menggembirakan.
"Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi," ungkap Setyo.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
KPK juga menggandeng pihak eksternal untuk memastikan keakuratan laporan LHKPN dengan cara memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).
Setyo menekankan bahwa yang lebih penting adalah kebenaran isi laporan dibandingkan sekadar pelaporan.
"Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," tambahnya.
Pengelolaan LHKPN di tahun 2025 menunjukkan bahwa ada 173 instansi pusat dan daerah yang mencapai tingkat kepatuhan sebesar 70%.
Instansi ini didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemerintah daerah.
KPK juga melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN pada 2025, meningkat dibandingkan dengan 329 laporan yang ditangani pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Olahraga Teratur untuk Kesehatan Jantung yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: