BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:11 WIB

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Setelah Aksi Kekerasan terhadap Kucing

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Setelah Aksi Kekerasan terhadap KucingPensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Setelah Aksi Kekerasan terhadap Kucing

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ kini sedang berada dalam penyelidikan terkait insiden kekerasan terhadap seekor kucing di Stadion Kridosono, Blora. Aksinya menendang kucing tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang perhatian banyak pihak.

Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Polisi menyatakan bahwa kucing tersebut meninggal seminggu setelah kejadian, sementara PJ masih berstatus sebagai saksi dalam proses investigasi ini.

Identitas dan Status Pelaku

Identitas pelaku, yang berinisial PJ, telah terungkap oleh pihak berwajib. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengungkapkan, 'Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.'

Saat ini, PJ belum ditangkap atau ditahan karena statusnya masih sebagai saksi. Pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai insiden tersebut.

Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa kucing yang ditendang oleh PJ meninggal seminggu setelah kejadian. 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora,' tuturnya.

Penyidik sedang berusaha mengeksplorasi motif di balik tindakan PJ, mempertimbangkan faktor psikologis atau kemungkinan faktor lain yang dapat mempengaruhi perilakunya. Investigasi ini bertujuan untuk memahami lebih jauh latar belakang pelaku.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

PJ terancam menghadapi pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hewan. Menurut AKP Zaenul, 'Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian.'

Undang-undang ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan hewan dan meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan hukum bagi mereka.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Setelah Aksi Kekerasan terhadap Kucing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!