Dokter Samira Farahnaz Optimis Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee
Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif, dan dokter Richard Lee mencapai titik kritis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi
Doktif menunjukkan keyakinan bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan Richard Lee, menekankan ketelitian penyidik dalam menangani kasus ini.
Doktif tampil dengan percaya diri dalam sidang praperadilan, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dianggapnya sangat rapi dan detail.
Ia menegaskan bahwa tidak ada celah bagi Richard Lee untuk terhindar dari jeratan hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
"Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri)," kata Doktif.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa sidang diakui sebagai bentuk strategi untuk menunda proses hukum yang sedang berlangsung.
"DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah," jelas Doktif.
Doktif juga menambahkan bahwa Richard Lee berada dalam risiko tinggi untuk ditahan sejalan dengan proses hukum yang berlaku.
Doktif mengungkapkan kepercayaannya mengenai kehadiran saksi ahli yang dibawa oleh pihak kepolisian, yang sebelumnya pernah mendukung Richard Lee.
"Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya," ungkapnya.
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada hari Rabu, Doktif merasa tenang dan percaya bahwa hakim akan menilai bukti yang ada secara objektif.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: